Sesuai dengan amanat Undang – Undang nomor 13 tahun 2008 bahwa Jemaah
haji perlu mendapatkan perlindungan agar dapat melaksanakan ibadahnya
sesuai dengan ketentuan Syariat Islam. Oleh karena itu perlu dilakukan
pembinaan dan pelayanan kesehatan jemaah haji sejak dini yang ditujukan
untuk mewujudkan isthitha’ah kesehatan jemaah haji. Berdasarkan
pertimbangan tersebut maka ditetapkan peraturan Menteri Kesehatan no. 15
tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.
Untuk sementara ini yang telah dilaksanakan oleh Puskesmas Cibiru Hilir yaitu pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah haji dan tes kebugaran yang dilaksanakan di Puskesmas Cibiru Hilir
Permenkes No. 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar