Kegiatan
ini merupakan salah satu upaya yang mendukung kelancaran Puskesmas Ramah Anak. Rangkaian kegiatan yang telah kami lakukan merupakan hal yang
mendasar dalam proses pelaksanaan bagi Puskesmas Ramah Anak. Kegiatan pertama yang kami
lakukan adalah membenahi setiap ruangan serta memenuhi sarana dan prasarana
untuk mencapai terbentuknya pelayanan Puskesmas Ramah Anak. Kerjasama dalam tim
merupakan faktor penunjang dalam tercapainya hasil yang maksimal.
Disamping melaksanakan kegiatan Puskesmas Ramah Anak, Puskesmas Cibiru Hilir juga lagi mempersiapkan untuk Akreditasi Puskesmas.
Berikut 15 indikator untuk Puskesmas Ramah Anak :
1. Cakupan tenaga kesehatan dilatih konvensi hak anak
2. Tersedianya media dan materi KIE terkait kesehatan anak
3. Tersedianya ruang pelayanan dan konseling bagi anak
4. Tersedianya ruang tunggu / bermain bagi anak yang berjarak aman dari ruang tunggu pasien.
5. Tersedianya ruang ASI
6. Terdapat tanda peringatan " Dilarang Merokok " sebagai kawasan tanpa rokok
7. Tersedianya sanitasi lingkungan puskesmas yang sesuai standar
8. Tersedianya sarana dan prasarana bagi anak penyandang disabilitas
9. Cakupan bayi kurang dari 6 bulan yang mencapat ASI ekslusif
10. Cakupan Pelayanan Konseling Kesehatan Keduli Remaja (PKKPR)
11. Menyelenggarakan tatalaksana kasus kekerasan terhadap anak (KTA)
12. Tersedianya data anak yang memperoleh pelayanan kesehatan anak
13. Pusat informasi tentang hak-hak anak atas kesehatan
14. Adanya mekanisme untuk menampung suara anak
15. Pelayanan penjangkauan kesehatan anak.
Disamping melaksanakan kegiatan Puskesmas Ramah Anak, Puskesmas Cibiru Hilir juga lagi mempersiapkan untuk Akreditasi Puskesmas.
Berikut 15 indikator untuk Puskesmas Ramah Anak :
1. Cakupan tenaga kesehatan dilatih konvensi hak anak
2. Tersedianya media dan materi KIE terkait kesehatan anak
3. Tersedianya ruang pelayanan dan konseling bagi anak
4. Tersedianya ruang tunggu / bermain bagi anak yang berjarak aman dari ruang tunggu pasien.
5. Tersedianya ruang ASI
6. Terdapat tanda peringatan " Dilarang Merokok " sebagai kawasan tanpa rokok
7. Tersedianya sanitasi lingkungan puskesmas yang sesuai standar
8. Tersedianya sarana dan prasarana bagi anak penyandang disabilitas
9. Cakupan bayi kurang dari 6 bulan yang mencapat ASI ekslusif
10. Cakupan Pelayanan Konseling Kesehatan Keduli Remaja (PKKPR)
11. Menyelenggarakan tatalaksana kasus kekerasan terhadap anak (KTA)
12. Tersedianya data anak yang memperoleh pelayanan kesehatan anak
13. Pusat informasi tentang hak-hak anak atas kesehatan
14. Adanya mekanisme untuk menampung suara anak
15. Pelayanan penjangkauan kesehatan anak.
Sehubungan dengan akan diselenggarakan Akreditasi Puskesmas juga. Berikut kami berikan sedikit informasi mengenai Akreditasi Puskesmas. Pengertian dari Akreditasi Puskesmas merupakan proses penilaian eksternal oleh Komisi Akreditasi dan /atau Perwakilan di Provinsi terhadap puskesmas untuk menilai apakah sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan upaya pokok sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Tujuan
Akreditasi Puskesmas secara umum adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas.
Tujuan khusus : Memacu
Puskesmas untuk memenuhi standar yang
ditetapkan. Menetapkan
strata akreditasi puskesmas yang telah memenuhi
standar yang
ditentukan. Memberikan
jaminan kepada petugas puskesmas bahwa pelayanan
yang
diberikan telah memenuhi standar yang
ditetapkan. Memberikan
jaminan kepada pelanggan/masyarakat bahwa pelayanan
yang
diberikan oleh puskesmas telah sesuai standar. Terbinanya
puskesmas dalam rangka memperbaiki sistem pelayanan,
mutu dan kinerja.
Berikut
hasil dokumentasi dari kegiatan untuk "Puskesmas Ramah Anak" yang telah kami lakukan :